Peristiwa

Klarifikasi NU Soal Eksekusi Rumah Kyai di Gunungpati, Tegaskan Madin TPQ & Masjid Bukan Objek Sengketa Tanah

×

Klarifikasi NU Soal Eksekusi Rumah Kyai di Gunungpati, Tegaskan Madin TPQ & Masjid Bukan Objek Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini
Klarifikasi NU Soal Eksekusi Rumah Kyai di Gunungpati, Tegaskan Madin TPQ & Masjid Bukan Objek Sengketa Tanah
Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama Gunungpati Kota Semarang menunjukkan bukti sertifikat wakaf TPQ AL Kautsar, Madin dan Masjid Al Barokah yang tersertifikat perkumpulan NU. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Gunungpati Kota Semarang angkat bicara terkait eksekusi rumah Kyai di Gunungpati yang viral beberapa waktu lalu.

Ketua Tanfidziyah MWC NU Gunungpati, Muchamad Pudji Wibowo menegaskan jika TPQ AL Kautsar, Madrasah Diniyah (Madin) dan Masjid AL Barokah tidak termasuk objek sengketa antara Almarhumah Ngastini dan Kyai Murodi.

“Video yang kemarin beredar tentang sengketa lahan yang ada di wilayah Banaran, Sekaran, Gunungpati perlu kami klarifikasi. Di mana menyebutkan Masjid, Madin termasuk di dalam objek sengketa. Padahal kami sudah memiliki data lengkap bahwa masjid, Madin dan TPQ sudah terpisah dari lahan sengketa,” kata Pudji.

Lembaga pendidikan dan masjid tersebut merupakan sertifikat wakaf perkumpulan NU, sehingga aman dan tidak termasuk bagian eksekusi sengketa lahan kakak beradik tersebut.

“Narasi yang menyebutkan bahwa adanya masjid yang akan di eksekusi ini khawatir bisa menyulut kemarahan dari umat islam. Sehingga kami perlu menyampaikan klarifikasi bahwa itu tidak benar,” jelasnya.

Dalam eksekusi yang terjadi pada Rabu, 9 September 2025 itu. Massa tampak membawa bendera Nahdlatul Ulama (NU) dan Anshor, ikut menyuarakan penolakan eksekusi rumah Kyai Murodi.

“Atas konfirmasi dengan Ranting di Banaran tidak ada perintah langsung dan tidak langsung terkait kegiatan tersebut. Sehingga kami tidak tau itu massa berasal dari mana,” paparnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan