JatengVideo

Video Perjanjian MBG di Blora, Jika Ada Keracunan Harus Dirahasiakan, Tak Boleh Difoto!

×

Video Perjanjian MBG di Blora, Jika Ada Keracunan Harus Dirahasiakan, Tak Boleh Difoto!

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Blora mempertanyakan isi perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak penerima manfaat.
Dalam dokumen yang beredar, terdapat sembilan poin dari surat perjanjian kerja sama antara SPPG dengan pihak penerima manfaat. Pada salah satu poin, terutama poin ketujuh, tertulis kedua belah pihak sepakat apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto
Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan