SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum dr. Astra, Mirzam Adli, menyebut Koalisi Advokat Jawa Tengah mendukung kliennya dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
“Ketika persoalan itu [mencuat], kami dari Koalisi Advokat Jawa Tengah ya khususnya, dengan ada peristiwa itu ya kami lahir batin membela membela dr. Astra,” ujar Mirzam saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Jumat, 19 September 2025.
Mirzam mengaku, ada sekitar 40 kuasa hukum yang saat ini menangani kasus dugaan penganiayaan dr. Astra. Namun, kata Mirzam, dr. Astra mendapat dukungan dari seribu advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Jawa Tengah.
“Kalau sekarang itu ada beberapa kuasa loh ya, kuasa yang pertama itu ada sekitar 40-an. Tapi di belakang kita itu, ada seribu advokat di belakangnya dr. Astra. Kan tidak harus kita muncul, tidak harus pakai surat kuasa kan? Tapi yang jelas seribu advokat mendukung dan membela dr.Astra,” sambungnya.
BACA JUGA: Unissula Tegaskan Tidak Ada Pemukulan, Ceritakan Awal Mula Kasus Dosen di RSU Sultan Agung
Pihaknya pun mengungkap alasan Koalisi Advokat Jawa Tengah mendukung dr. Astra.
“Kita memang sangat-sangat menghormati dan menghargai profesinya dokter. Karena kami, kalau bapak, ibu, masyarakat sakit secara hukum kami bisa bantu. Tapi kalau sakit secara fisik, ya kan, yang dilakukan kerjanya dokter, kami enggak bisa. Di situlah kami butuh dokter,” tegas dia.
Ia pun tak ingin kasus kekerasan terjadi kembali di dunia kesehatan.
“Jangan sampai adanya dugaan kekerasan dan sebagainya yang menimpa tenaga kesehatan, mereka bekerja itu bertaruh nyawa. Apalagi dia tahu sendiri kaya mana kerjanya dokter itu, jangan sampai kita menyerang psikisnya. Apalagi sampai fisik gitu loh. Itu dokter itu kan garda terdepan ya,” sambung dia.
Unissula sebut MDS tak terbukti aniaya dr. Astra, kuasa hukum serahkan sepenuhnya pada polisi
Sehari sebelumnya, Juru Bicara Unissula, Prof. Jawade Hafidz, menyebut Dosen FH Unissula, MDS, tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap dr. Astra.