Hukum & Kriminal

Lima Terdakwa Kerusuhan May Day Semarang Dituntut 3 Bulan Bui, Kuasa Hukum: Tak Proporsional

×

Lima Terdakwa Kerusuhan May Day Semarang Dituntut 3 Bulan Bui, Kuasa Hukum: Tak Proporsional

Sebarkan artikel ini
Terdakwa May Day Semarang

SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supinto Priyono, menuntut lima terdakwa dalam perkara kerusuhan aksi May Day di Kota Semarang dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang telah masing-masing terdakwa jalani. Kelima terdakwa tersebut yaitu Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Muhammad Jovan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 1 Oktober 2025, jaksa menilai seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan ketiga, yakni melanggar Pasal 216 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP.

Mereka dianggap tidak mematuhi perintah serta peringatan aparat Kepolisian Polrestabes Semarang yang tengah bertugas mengamankan demonstrasi.

BACA JUGA: Walikota Semarang Terima Permohonan Maaf Lima Mahasiswa Terlibat Kerusuhan May Day

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Supinto dalam persidangan.

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa meminta para terdakwa tetap berstatus tahanan kota. Untuk barang bukti, tanaman yang mengalami kerusakan diminta dimusnahkan, sedangkan barang-barang pribadi berupa rompi, kaos, sepatu, hingga telepon genggam dikembalikan kepada pemiliknya.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan unsur yang memberatkan maupun meringankan. Faktor pemberatnya yakni anggapan para terdakwa mengabaikan instruksi petugas dan menyebabkan keresahan di masyarakat.

Namun, di sisi lain mereka menyesali perbuatannya serta telah mengganti kerugian fasilitas milik Pemerintah Kota Semarang.

Jaksa sebut para terdakwa kerusuhan May Day Semarang bikin kerugian materiil puluhan juta

Sebelumnya, jaksa menegaskan tindakan para terdakwa saat kericuhan May Day menimbulkan kerugian materiil terhadap aset Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang senilai Rp74 juta. Tak hanya itu, tiga anggota kepolisian juga mengalami luka akibat insiden tersebut.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan