Hukum & Kriminal

Divonis 2 Tahun Penjara, Eks Kaprodi PPDS Undip Terbukti Minta Mahasiswa Bayar Rp80 Juta

×

Divonis 2 Tahun Penjara, Eks Kaprodi PPDS Undip Terbukti Minta Mahasiswa Bayar Rp80 Juta

Sebarkan artikel ini
ppds undip
Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro dr. Taufik Eko Nugroho dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang. Rabu, 1 Oktober 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip, dr. Taufik Eko Nugroho, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan Pasal 368 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (2) KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta tiga tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Taufik Eko Nugroho, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” kata Ketua Majelis Hakim, Djohan Arifin, saat membacakan putusan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Dalam persidangan, dr. Taufik terbukti meminta mahasiswa PPDS membayar Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp80 juta. Dari praktik tersebut, terkumpul dana hingga Rp2,4 miliar yang ia kelola bersama Sri Maryani, staf administrasi PPDS Anestesi.

BACA JUGA: Hukuman Lebih Ringan, Vonis Senior PPDS Undip Zara Yupita Azra 9 Bulan Penjara

Majelis hakim menilai pungutan itu tidak memiliki dasar hukum, namun pelaksanannya berdasar dari relasi kuasa yang membuat mahasiswa tidak berani menolak.

“Relasi kuasa yang terdakwa salahgunakan sebagai Kaprodi Anestesi membuat residen, termasuk Aulia Risma Lestari, tidak berdaya menolak pungutan biaya BOP,” ujar Djohan.

Hakim menyebut perbuatan Taufik memberatkan karena tidak mendukung penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau, serta terkesan berbelit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan di persidangan dan belum pernah di hukum sebelumnya.

Selain Taufik, terdakwa Sri Maryani divonis sembilan bulan penjara karena terbukti ikut serta dalam pemerasan. Hukuman serupa juga di jatuhkan kepada residen PPDS Undip, Zara Yupita Azra, dengan pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis bagi Maryani dan Zara lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 1,5 tahun penjara.

Meski demikian, baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan