SEMARANG, beritajateng.tv – Upaya hukum yang bakal orang tua murid SDN Ungaran 01 lakukan, terkait dengan dugaaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan isapan jempol.
Rencana tersebut masih berproses dan materi aduan sedang dalam persiapan, sebelum nantinya bakal di sampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami bersama rekan-rekan seprofesi (DPC Peradi Ungaran) rencananya akan melakukan aduan ke kepolisian,” ungkap Krisna Bramantya Aji, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa, 7 Oktober 2025.
Krisna merupakan orang tua salah satu murid SDN Ungaran 01, yang putrinya harus menjalani rawat inap akibat dehidrasi akut, terkait dugaan keracunan MBG di satuan pendidikan tersebut.
Sebagai orang tua, Krisna mengaku sangat mengapresiasi program MBG yang berdasarkan niat baik untuk meningkatkan status gizi anak-anak.
BACA JUGA: Update Kasus Dugaan Keracunan MBG, 60 Siswa SMPN 8 Salatiga Masih Absen
Akan tetapi, jelasnya, ancaman risiko keracunan makanan tetap perlu Pemerintah tanggapi serius karena program ini menyasar kelompok rentan.
“Anak-anak ini kelompok renta yang berisiko mengalami gejala klinis seperti mual, muntah, diare, hingga dehidrasi akut yang pada kondisi tertentu bisa menyebabkan kematian akibat keracunan,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Krisna, seharusnya melakukan pengawasan yang detial, terlebih pelaksananya bagian dari Pemerintah.
Tetapi mengapa mekanismenya begitu amburadul. Ketika ada kasus keracunan siapa yang tanggung jawab, ke mana mekanisme pengaduan serta kepada siapa.
“Anak saya sudah menjadi korban MBG, tapi mengapa justru masih situasi semakin keruh, hingga menjadi korban playing victim dari instansi terkait,” ungkapnya.
Ia mencontohkan seperti statement Dinas Kesehatan yang menyebut persoalan dugaan keracunan MBG ini ‘bukan keracunan tetapi alergi melon’.