Peristiwa

Pembangunan Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Rusak Pondasi Warga, Pemilik Lapor ke Walikota Semarang

×

Pembangunan Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Rusak Pondasi Warga, Pemilik Lapor ke Walikota Semarang

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Rusak Pondasi Warga, Pemilik Lapor ke Walikota Semarang
Audiensi pemilik rumah elit di Jalan Sultan Agung Semarang yang menyampaikan aduan kerusakan imbas pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung Nomor 79, Kota Semarang, menuai protes dari warga sekitar. Adrinata Kusuma, warga Jalan Papandayan Nomor 2A, Kelurahan Gajahmungkur, melaporkan pemilik bangunan tersebut kepada Walikota Semarang, Agustina Wilujeng, karena merasa dirugikan akibat dampak pembangunan.

Rumah makan milik RY. Kristian Hardianto itu berdiri berdampingan langsung dengan rumah milik Adrinata.

Melalui kuasa hukumnya, Tendy S. Atmoko, Adrinata menyampaikan bahwa pembangunan rumah makan tersebut telah menyebabkan kerusakan pada pondasi rumahnya.

“Awalnya, klien kami tidak merasa terganggu. Namun, dua tahun setelah pembangunan mulai pada 2021, rumah klien kami mulai mengalami getaran akibat aktivitas penggalian tanah menggunakan alat berat,” ujar Tendy, Senin, 6 Oktober 2025.

Setelah pemeriksaan, lanjut Tendy, penggalian tanah rupanya cukup dalam hingga menembus area di bawah pondasi rumah milik kliennya.

Dari informasi, pihaknya menyebutkan jika penggalian itu tujuannya untuk membangun basement parkiran. “Akibatnya, pondasi rumah klien kami menjadi berlubang dan muncul rembesan air,” jelasnya.

Pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Dinas Penataan Ruang Kota Semarang sejak Desember 2023. Namun, setelah laporan masuk, aktivitas pembangunan justru malah berjalan secara tertutup.

BACA JUGA: Ganggu Akses Warga, Satpol PP Bongkar Pagar Seng di tengah Jalan Perumahan Sinar Waluyo Semarang

“Saat rapat koordinasi, salah satu pegawai Dinas Tata Ruang menyampaikan bahwa lubang tersebut telah di tutup oleh pemilik bangunan tanpa sepengetahuan klien kami. Bahkan, area di bawah pondasi rumah klien kami mereka gunakan untuk memperkuat struktur bangunan rumah makan,” kata Tendy.

Ia menilai Dinas Tata Ruang bersikap tidak netral dan terkesan berpihak pada pemilik rumah makan.

Menurutnya, pembangunan tersebut banyak menyalahi aturan, termasuk tidak sesuai dengan izin IMB/PBG pengajuan, serta melanggar garis sempadan bangunan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan