SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Dias Saktiawan, terhadap dokter Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang, Astrandaya Ajie, terus berkembang dan memanas.
Sebelumnya, dokter yang akrab disapa Astra itu telah melaporkan Dias ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak penganiayaan. Namun, situasi berbalik ketika Dias justru melaporkan balik Astra dengan tuduhan dugaan malapraktik yang dilakukan saat Astra bertugas di RSI Sultan Agung Semarang.
“Jadi dokter Astrandaya melapor soal dugaan penganiayaan, sementara Dias juga melaporkan dugaan malapraktik,” ujar Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto, saat konferensi pers di kampus pada Jumat, 10 Oktober 2025 sore.
Prof. Gunarto menjelaskan bahwa kedua pihak yang berseteru tersebut sama-sama berasal dari lingkungan Unissula. Dias merupakan dosen di Fakultas Hukum, sedangkan Astrandaya merupakan tenaga medis dari Fakultas Kedokteran.
BACA JUGA: Unissula Tegaskan Tidak Ada Pemukulan, Ceritakan Awal Mula Kasus Dosen di RSU Sultan Agung
Sebagai langkah merespons situasi ini, pihak kampus membentuk sebuah lembaga perlindungan bagi dokter, tenaga kesehatan, dan pasien di lingkungan Unissula.
Gunarto berharap lembaga tersebut dapat menjadi sarana mediasi dan penyelesaian internal antara dr. Astrandaya dan Dias.
“Lembaga ini di motori Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Kedokteran Unissula,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, membenarkan adanya laporan dari Dias Saktiawan.