SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah turun tangan dalam kasus rekayasa konten pornografi oleh alumni SMAN 11 Semarang (SMANSE), Chiko Radityatama Agung Putra.
Kepala Diskominfo Jawa Tengah Agung Hariyadi mengungkap, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun pribadi milik Chiko maupun melakukan take down seutuhnya terhadap konten-konten rekayasa pornografi yang melibatkan ratusan siswi SMANSE.
“Dari sisi kewenangan provinsi, ini kan menyangkut Pasal 27 UU ITE. Kami sudah berkoordinasi dengan Komdigi yang punya kewenangan untuk tindak lanjut, termasuk pemblokiran. Saat ini sedang tim ahlinya bahas,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp Call, Senin, 20 Oktober 2025 sore.
Agung menjelaskan, kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersifat koordinatif, fasilitatif, dan pengawasan. Oleh sebab itu, langkah awal yang terlaksana adalah menghimpun informasi dan meneruskannya ke Komdigi untuk proses lanjutan.
“Kami juga sudah melakukan edukasi dan patroli siber. Ada tim mini, patroli medsos, dan patroli internet untuk merespons temuan pelanggaran asusila di ruang digital,” jelasnya.
Saat ini, kata Agung, Diskominfo Jawa Tengah sedang menunggu hasil pembahasan tim ahli Komdigi terkait pemblokiran akun maupun penghapusan konten deep fake yang telah beredar luas di dunia maya.
“Dari kemarin kami terus berkomunikasi dengan direktur [Komdigi] yang menangani digitalisasi. Saat ini sedang dikaji dan sudah dibicarakan dengan tim ahli,” terang Agung.
Ia menambahkan, pelanggaran ini masuk kategori tindak pidana siber yang mana aparat penegak hukum berwenang menindaklanjuti. Analisis awal Diskominfo menyimpulkan konten tersebut melanggar UU ITE, sehingga penanganan tidak harus menunggu laporan korban.
“Kami selama ini terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum karena juga masuk dalam satgas pengamanan siber. Jadi begitu dianalisis sebagai pelanggaran, kepolisian dan pihak pusat pasti akan merespons,” kata Agung.
BACA JUGA: Pakar Komunikasi Unika soal Skandal SMANSE: Tak Cukup Maaf, Chiko Bisa 12 Tahun Bui
Langkah percepatan pemblokiran juga terus dilakukan, termasuk pembukaan kanal aduan masyarakat melalui berbagai platform.
“Dari kemarin saya kejar terus ke Pak Direktur. Kami tekankan untuk segera di lakukan pemblokiran dan langkah hukum,” ujarnya.
Agung menyebut korban bisa melapor melalui kanal digital Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN) yang tersedia di AppStore dan PlayStore, maupun melalui call center 150945.