Jateng

Desak Komdigi Blokir Konten AI ‘Skandal SMANSE’, Diskominfo Jateng Buka Kanal Aduan untuk Korban

×

Desak Komdigi Blokir Konten AI ‘Skandal SMANSE’, Diskominfo Jateng Buka Kanal Aduan untuk Korban

Sebarkan artikel ini
Iklan Judol
Kepala Diskominfo Jawa Tengah, Agung Hariyadi, saat dijumpai di kantornya. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah turun tangan dalam kasus rekayasa konten pornografi oleh alumni SMAN 11 Semarang (SMANSE), Chiko Radityatama Agung Putra.

Kepala Diskominfo Jawa Tengah Agung Hariyadi mengungkap, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun pribadi milik Chiko maupun melakukan take down seutuhnya terhadap konten-konten rekayasa pornografi yang melibatkan ratusan siswi SMANSE.

“Dari sisi kewenangan provinsi, ini kan menyangkut Pasal 27 UU ITE. Kami sudah berkoordinasi dengan Komdigi yang punya kewenangan untuk tindak lanjut, termasuk pemblokiran. Saat ini sedang tim ahlinya bahas,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp Call, Senin, 20 Oktober 2025 sore.

Agung menjelaskan, kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersifat koordinatif, fasilitatif, dan pengawasan. Oleh sebab itu, langkah awal yang terlaksana adalah menghimpun informasi dan meneruskannya ke Komdigi untuk proses lanjutan.

“Kami juga sudah melakukan edukasi dan patroli siber. Ada tim mini, patroli medsos, dan patroli internet untuk merespons temuan pelanggaran asusila di ruang digital,” jelasnya.

Saat ini, kata Agung, Diskominfo Jawa Tengah sedang menunggu hasil pembahasan tim ahli Komdigi terkait pemblokiran akun maupun penghapusan konten deep fake yang telah beredar luas di dunia maya.

“Dari kemarin kami terus berkomunikasi dengan direktur [Komdigi] yang menangani digitalisasi. Saat ini sedang dikaji dan sudah dibicarakan dengan tim ahli,” terang Agung.

Ia menambahkan, pelanggaran ini masuk kategori tindak pidana siber yang mana aparat penegak hukum berwenang menindaklanjuti. Analisis awal Diskominfo menyimpulkan konten tersebut melanggar UU ITE, sehingga penanganan tidak harus menunggu laporan korban.

“Kami selama ini terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum karena juga masuk dalam satgas pengamanan siber. Jadi begitu dianalisis sebagai pelanggaran, kepolisian dan pihak pusat pasti akan merespons,” kata Agung.

BACA JUGA: Pakar Komunikasi Unika soal Skandal SMANSE: Tak Cukup Maaf, Chiko Bisa 12 Tahun Bui

Langkah percepatan pemblokiran juga terus dilakukan, termasuk pembukaan kanal aduan masyarakat melalui berbagai platform.

“Dari kemarin saya kejar terus ke Pak Direktur. Kami tekankan untuk segera di lakukan pemblokiran dan langkah hukum,” ujarnya.

Agung menyebut korban bisa melapor melalui kanal digital Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN) yang tersedia di AppStore dan PlayStore, maupun melalui call center 150945.

Ia menegaskan, kanal ini terbuka bagi siapa pun yang ingin melapor, tak terkecuali bagi korban yang khawatir identitasnya terungkap. Agung pun memastikan identitas korban yang melapor terjaga.

“Kita terbuka untuk semua, tidak ada hambatan. Kami pastikan laporan tetap ditindaklanjuti,” tegasnya.

Tren AI dan minimnya literasi digital

Kasus deep fake ini, kata Agung, menjadi cerminan tantangan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia. Menurutnya, kemajuan teknologi harus terimbangi dengan literasi digital dan pemahaman etika.

“Teknologi AI itu banyak positifnya, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk hal-hal negatif. Literasi pun kami terus upayakan,” ujarnya.

Diskominfo Jawa Tengah saat ini aktif menggandeng perguruan tinggi dan pelajar SMK untuk sosialisasi etika digital. Program literasi ini juga bekerja sama dengan Komdigi Jateng–DIY, termasuk kontes pemanfaatan AI untuk digital marketing yang diarahkan ke penggunaan positif.

“Kita juga punya tim dari Jateng Radio yang terjadwal mengunjungi SMK-SMK untuk memberikan literasi kepada siswa bagaimana memanfaatkan teknologi informasi dengan bijak,” lanjutnya.

Selain aspek teknis, edukasi etika digital juga menjadi perhatian. Agung menilai banyak pengguna internet memahami etika hanya dalam kehidupan nyata, padahal dunia maya juga memiliki aturan dan norma.

“Itu yang terus kita sampaikan. Materinya tidak sekadar teknis, tapi juga budaya dan etika. Kita sampaikan saat pelatihan keamanan siber dan pemanfaatan teknologi,” tegas Agung.

BACA JUGA: Update Skandal AI di SMAN 11 Semarang: Dekan Undip Tegaskan Tindakan Tegas untuk Chiko

Upaya literasi juga terlaksana lewat kelompok informasi masyarakat (KIM) di tingkat desa. Pendampingan bersamaan dengan penyediaan jaringan internet untuk memastikan pemanfaatan teknologi terlajksana secara bertanggung jawab.

“Kelompok-kelompok itu juga memberikan pendampingan kepada masyarakat. Jadi tidak hanya di dunia pendidikan, tapi juga di lingkup desa,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp