SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mencatat nilai temuan sebesar Rp96 miliar dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024. Dari jumlah tersebut, Rp44 miliar telah pemerintah kabupaten/kota dan provinsi kembalikan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah menjelaskan, hasil tersebut merupakan bagian dari pemantauan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan yang berlangsung di 36 entitas, terdiri dari 35 kabupaten/kota dan satu pemerintah provinsi.
Luthfi menyebut, BPK akan kembali melakukan pemantauan pada semester II, yang di jadwalkan sekitar bulan Desember mendatang.
“Sejauh ini secara keseluruhan rata-rata sudah bagus, mencapai angka 93 persen secara akumulasi keseluruhan dari 36 entitas. Kita berharap nanti ada peningkatan yang lebih baik lagi,” ujar Luhtfi saat beritajateng.tv jumpai usai BPK Media Gathering di Kota Semarang, Selasa, 21 Oktober 2025.
Sebagian besar temuan dari proyek fisik dan honor berlebih
Dari hasil pemeriksaan LKPD tersebut, kata Luthfi, temuan senilai Rp96 miliar sebagian besar berasal dari kegiatan belanja daerah. Utamanya proyek-proyek fisik seperti infrastruktur dan pembayaran honor.
“Pemeriksaan LKPD kemarin kita banyak terkait dengan kekurangan volume, misalkan dari pengerjaan satu kegiatan di entitas pemeriksaan, yang mana rekomendasi kita ada seperti pengembalian dan sebagainya,” jelas Luthfi.
BACA JUGA: Wujudkan Clean Government and Good Governance, Ahmad Luthfi Dukung Pemeriksaan BPK ke OPD dan BUMD Jateng
Ia menambahkan, nilai pengembalian yang telah masuk sebesar Rp44 miliar. Dari jumlah itu, Rp10 miliar dikembalikan pada saat proses tindak lanjut, sementara Rp33 miliar dikembalikan sebelum terbitnya laporan hasil pemeriksaan.
“Dari 36 entitas itu kan temuan kita nilainya Rp96 miliar kurang lebih ya, yang mana sudah dikembalikan sebesar Rp44 miliar sejauh ini. Sisanya masih dalam proses,” sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Luthfi memastikan bahwa temuan tersebut tak bersumber dana Transfer ke Daerah (TKD) yang digunakan.
“Oh, bukan [dari TKD]. Biasanya dari belanja ya, kemudian kita lakukan pemeriksaan itu, kita temukan adanya kelebihan-kelebihan. Kalau berkait dengan infrastruktur mungkin kekurangan volume. Kalau untuk pembayaran honor misalkan kelebihan pembayaran dan sebagainya, itu yang di kembalikan,” tegas dia.