Jateng

Ramai Tenaga Kerja Asing di Jateng, Aliansi Buruh: Kita Dukung Investasi Asalkan Pekerja Lokal Tak Tergeser

×

Ramai Tenaga Kerja Asing di Jateng, Aliansi Buruh: Kita Dukung Investasi Asalkan Pekerja Lokal Tak Tergeser

Sebarkan artikel ini
Koordinator Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) Aulia Hakim
Koordinator Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) Aulia Hakim saat dijumpai di lantai 4 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Gencarnya investasi asing yang masuk ke Jawa Tengah memunculkan kekhawatiran baru di kalangan buruh.

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) menilai pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), agar tidak menyingkirkan warga lokal dari peluang kerja.

Koordinator Jaringan ABJaT sekaligus Ketua Partai Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyatakan pihaknya tidak menolak investasi, namun menuntut agar investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Tengah.

“Yang pertama gini, terkait investasi kami mendukung investasi, karena investasi masuk roda tenaga kerja terserap, roda perekonomian jalan. Cuma investasi ini jangan menjadi sebuah investasi yang taklid buta,” ujar Aulia saat beritajateng.tv jumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurutnya, investasi yang sehat adalah investasi yang memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan, tenaga kerja asing yang masuk harus benar-benar memiliki keahlian yang dibutuhkan dan tidak menyingkirkan warga sekitar dari lapangan kerja.

“Artinya terkait TKA ya harus benar-benar dilihat skill-nya, yang kedua adalah jangan sampai warga sekitar yang ada investasi itu justru tergeser dengan TKA,” tegasnya.

Tak hanya itu, Aulia turut menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap arus masuk TKA di Jawa Tengah. Ia menyinggung dugaan kasus di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sempat mencuat, yang mana sejumlah TKA bekerja sebelum izin resminya keluar.

“Saat ini kan terjadi permasalahan juga di Kemenaker. Bagaimana perizinan tenaga kerja yang kemarin juga akhirnya kebobolan ya, surat izinnya tidak keluar tapi dia kerja dulu. Ternyata di situ ada lingkaran korupsi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Gaji di Jateng Terendah se-Indonesia, Aliansi Buruh Singgung Karyawan Terampil Lari ke Jabar dan Jatim

Ia menilai, kebijakan pasca penerapan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law membuat mekanisme perizinan TKA semakin longgar. Jika sebelumnya TKA wajib memiliki izin kerja terlebih dahulu, kini mereka bisa masuk dan baru melakukan pemberitahuan kepada kementerian.

“Dulu kan ada satu TKA untuk transfer knowledge ke 10 orang tenaga lokal. Tapi sekarang pasca Omnibus Law itu dibebaskan, dia masuk dulu ya kan baru pemberitahuan kepada kementerian. Regulasi itu yang menjadi pemicu TKA ini sampai tidak kedeteksi,” ujarnya.

Aulia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi melahirkan gelombang TKA ilegal yang tidak tercatat secara resmi, terutama di sektor padat modal. Ia menyebut, lemahnya pengawasan dapat menggeser tenaga kerja lokal dari kesempatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan