SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Asosiasi Fotografi Indonesia, Andi Kusnadi, mengingatkan para fotografer agar berhati-hati saat mengambil gambar di ruang publik. Hal ini menyusul kontroversi aplikasi FotoYu yang menampilkan foto pelari dan masyarakat tanpa izin, lalu menjualnya secara komersial.
Menurut Andi, aktivitas memotret di ruang publik tetap memiliki batas etika dan aturan hukum.
“Sudah pernah kami bahas sebelumnya, bahwa memotret di jalan itu perlu etika. Jangan sampai melanggar privasi orang yang kita foto,” ujarnya kepada beritajateng.tv, Senin, 3 November 2025.
Ia menambahkan, ada dua dasar hukum yang bisa menjerat fotografer jika melanggar, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
BACA JUGA: Ungkap Bahaya FotoYu, Pakar Unika Tegaskan Tak Boleh Ambil Foto Pelari Tanpa Izin: Langgar Privasi
“Kalau dulu dasar hukumnya hanya hak cipta, sekarang tambah dengan UU Perlindungan Data Pribadi. Jadi fotografer harus makin hati-hati, karena bisa masuk jalur pidana kalau melanggar,” jelas Andi.
Fenomena pelari yang merasa tidak nyaman karena fotonya dijual tanpa izin menjadi salah satu pemicu perdebatan.
Ia menilai konflik ini terjadi karena belum ada aturan jelas antara fotografer dan subjek foto di ruang publik. Meski begitu, Andi berharap isu ini tidak membuat fotografer baru takut untuk berkarya.
“Sebenarnya tidak perlu takut, asalkan paham etika dan tidak melanggar privasi orang lain. Potensi ekonomi dari fotografi ini besar sekali kalau kita jalankan bersama dan kelola dengan baik,” tuturnya.
FotoYu belum tanggapi pro kontra jepret foto di ruang publik
Andi pun mendesak pemerintah untuk segera membuat regulasi seimbang antara perlindungan hak subjek foto dan hak ekonomi fotografer.













