SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng memperkuat fasilitasi pendampingan bagi pelaku industri dalam mengakselerasi penerapan ekosistem industri hijau.
Langkah itu dinilai penting agar transformasi menuju industri berkelanjutan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi lingkungan maupun perekonomian daerah.
Dorongan itu, kata Saleh, sejalan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Industri Hijau.
Menurut Saleh, Pergub tersebut menjadi payung hukum dalam mendorong perubahan perilaku industri menuju praktik ramah lingkungan serta meningkatkan partisipasi aktif dunia usaha dalam gerakan peduli lingkungan.
BACA JUGA: Ekspor Produk Ekraf Melonjak, Mohammad Saleh Minta Pemprov Jateng Terus Genjot Ekonomi Kreatif
“Pergub ini merupakan langkah maju, tapi implementasinya tidak cukup hanya dengan regulasi. Pemprov perlu turun langsung memberikan pendampingan agar pelaku industri benar-benar memahami dan mampu menerapkan prinsip-prinsip industri hijau,” kata dia.
Menurutnya, industri harus didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Upaya itu tidak hanya mendukung pembangunan berkelanjutan tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Regulasi itu juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi pelaku industri dalam menerapkan prinsip industri hijau.
Tujuan fasilitasi penyelenggaraan industri hijau di Jateng














