SEMARANG, beritajateng.tv – Pembahasan mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026 kembali menjadi perhatian serius. Kalangan buruh dan pengusaha sama-sama menyuarakan kepentingannya.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menekankan pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan dunia usaha dalam penetapan besaran upah tahun 2026.
Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari Aliansi Buruh Jawa Tengah yang mengusulkan kenaikan UMK hingga sekitar 19 persen.
Buruh di Kota Semarang, mengajukan tuntutan UMK untuk tahun 2026 sebesar 19 persen, dari Rp3.454.827 menjadi Rp4.100.000.
Namun, usulan tersebut juga harus mempertimbangkan masukan dari kalangan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Usulan dari Aliansi Buruh sudah kami terima, sementara dari Apindo juga ada masukan berbeda. Pemerintah Kota nantinya akan memberikan rekomendasi yang harapannya bisa memuaskan semua pihak,” ujar Anang.
Ia menegaskan bahwa keputusan terkait UMK tidak bisa di ambil secara sepihak. Pemerintah harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan agar iklim investasi di Kota Semarang tetap kondusif.
“Kami ingin kesejahteraan buruh meningkat, tapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh. Jadi perlu titik temu yang adil untuk semua,” lanjutnya.
Menurut Anang, sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah menjadi kunci agar roda ekonomi di Kota Semarang terus bergerak positif.
“Harapannya, dengan hubungan industrial yang sehat, pertumbuhan ekonomi kota bisa semakin kuat. Buruh sejahtera, pengusaha juga berkembang,” katanya.












