SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai mematangkan langkah penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026.
Pada Rabu, 17 Desember 2025, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, bersama jajaran mengikuti rapat koordinasi nasional melalui Zoom meeting bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.
Rapat tersebut menjadi pijakan awal bagi daerah dalam menentukan besaran UMK tahun depan. Dari hasil sosialisasi, pemerintah pusat mengarahkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen dengan rentang indeks alfa tertentu yang memengaruhi besaran akhir UMK.
Agustina menyampaikan, Pemkot Semarang akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Semarang yang melibatkan berbagai unsur.
BACA JUGA: Penentuan UMK Semarang 2026 Tunggu Acuan Resmi dari Kemenaker
“Kami sudah mengikuti Zoom meeting dengan Menteri Tenaga Kerja dan Mendagri. Setelah ini akan kami formulasikan bersama. Saya akan duduk bersama Dewan Pengupahan, baik dari unsur buruh, Apindo, dan pihak terkait lainnya,” kata Agustina.
Ia menargetkan pembahasan bersama Dewan Pengupahan dapat berlangsung pada awal pekan depan. Menurutnya, dialog menjadi kunci agar keputusan UMK dapat semua pihak terima.
“Senin, 22 Desember 2025, saya berencana duduk bersama mereka untuk memastikan UMK Kota Semarang bisa seluruh komponen terima,” ujarnya.
Perkiraan kenaikan UMK Kota Semarang 2026
Berdasarkan simulasi awal, UMK Kota Semarang 2026 perkiraan mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp3,7 juta. Angka tersebut bergantung pada indeks alfa yang berada pada kisaran tertentu.
“Tadi disampaikan kenaikannya 6,5 persen. Indeks alfanya berada di kisaran 5 sampai 9. Kalau kita ambil yang paling tinggi, hasil perhitungannya sekitar Rp3,7 juta sekian. Kalau alfanya rendah, bisa di angka Rp3,6 jutaan,” jelas Agustina.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan bahwa tahapan pembahasan di tingkat daerah akan segera mulai.
Dewan Pengupahan Kota Semarang terjadwalkan menggelar rapat internal setelah sosialisasi dari pemerintah pusat.





