SEMARANG, beritajateng.tv – Juru parkir (Jukir) liar di kawasan Kota Lama Semarang kembali berulah hingga viral di media sosial. Dalam unggahan @dinaskegelapankotasemarang tampak pengunjung kota lama menunjukkan karcis parkir berupa nota kasbon bertuliskan “parkir elp Rp 30ribu”.
Unggahan itu memicu keresahan pengunjung karena lokasi tersebut merupakan kawasan wisata yang setiap hari ramai pengunjung.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan angkat bicara.
Danang menegaskan bahwa oknum jukir liar dalam video tersebut telah diamankan oleh Polsek Semarang Utara. Pihaknya masih menunggu informasi lanjutan terkait proses penyelidikan maupun sanksi yang akan kepolisian berikan.
“Teman-teman di lapangan melaporkan bahwa yang bersangkutan sudah ada di Polsek Semarang Utara. Kami belum dapat tembusannya untuk hasil lidiknya, masih menunggu hasil penanganan, apakah pembinaan atau sanksi,” ujar Danang.
Untuk mencegah kejadian serupa, Dinas Perhubungan menurunkan tim pengawasan ke sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi rawan parkir liar di Kota Lama.
Danang juga telah memerintahkan Kabid Parkir dan Bidang Dalops untuk merapikan kembali penataan area Kota Lama dan memperketat koordinasi dengan Dinas Pariwisata. Salah satu langkah yang pihaknya siapkan adalah penambahan bollard untuk membatasi area yang tidak boleh jadi tempat parkir.
BACA JUGA: Video Dishub Razia Parkir Liar DP Mall Semarang
Menurut Danang, keberadaan parkir liar muncul karena sebagian pengunjung memilih lokasi parkir paling dekat dengan tujuan, meski kawasan tersebut sudah di batasi atau bukan peruntukan kendaraan.
Padahal, Kota Lama memiliki beberapa kantong parkir resmi seperti Metro Point, belakang DMZ, Jalan Cendrawasih, Jalan Suprapto, dan Jalan Suari.
“Rata-rata orang ingin parkir sedekat mungkin dengan tempat yang mereka tuju. Padahal area itu bukan tempat parkir, bahkan beberapa titik adalah jalur pejalan kaki,” ujarnya.











