Hukum & Kriminal

Chiko Skandal SMANSE Ditahan di Rutan Polda Jateng, Polisi Temukan Unsur Pelanggaran UU ITE

×

Chiko Skandal SMANSE Ditahan di Rutan Polda Jateng, Polisi Temukan Unsur Pelanggaran UU ITE

Sebarkan artikel ini
Levi Basuki | Chiko Polda
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 14 November 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tersangka Chiko Radyatama Agung Putra (CRA) resmi ditahan di rutan Polda Jawa Tengah usai memenuhi panggilan polisi pada Kamis, 13 November 2025 kemarin.

Sebelumnya, Chiko disangkakan melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten kesusilaan atas konten “Skandal SMANSE” yang sempat meramaikan jagat maya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menuturkan, pemeriksaan perdana Chiko sebagai tersangka berlangsung pada Kamis, 13 November 2025 sejak siang hingga malam. Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik, Chiko akhirnya polisi tahan di rutan Polda Jawa Tengah pada hari yang sama.

“Untuk perkembangan kasus Chiko, Kamis kemarin sudah pemeriksaan mulai jam 1 siang sampai selesai. Setelah pemeriksaan, penyidik mengambil kesimpulan bahwa untuk dilanjutkan dengan penahanan. Oleh karena itu, kemarin sudah langsung penahanan di rutan Polda Jawa Tengah,” ujar Artanto saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 14 November 2025.

BACA JUGA: Soroti Rekayasa Pornografi Chiko SMANSE, Wamen Nezar Patria Dorong Literasi AI di Lingkungan Kampus

Artanto menegaskan, pihaknya melakukan cek kesehatan terhadap Chiko sebelum dilakukan penahanan di Polda Jawa Tengah.

“Dan sebelum penahanan, kami lakukan pemeriksaan dulu kesehatan yang bersangkutan. Dan Alhamdullilah yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berlanjut dengan penahanan tersebut,” sambung Artanto.

Artanto menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan setelah penyidik menilai syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi. Penyidik juga mempertimbangkan perlunya percepatan proses hukum agar berkas perkara cepat rampung.

“Pertama, unsur subjektif dan objektif sudah memenuhi dan guna mempercepat dan memproses itu berkas perkara lebih maksimal kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Periksa Chiko siang-malam, Polda Jateng: Ybs kooperatif

Menurut keterangan Artanto, pemeriksaan perdana terhadap Chiko berlangsung cukup panjang, sejak siang hingga malam. Pemeriksaan tersebut khusus menyasar tersangka, tanpa menghadirkan saksi atau korban.

“Dari siang sampai malam. Iya, untuk kemarin hanya khusus untuk saudara Chiko saja sendiri,” tambahnya.

Ia menjelaskan, Chiko hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai prosedur. Sepanjang pemeriksaan, Chiko disebut bersikap kooperatif.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Chiko selaku tersangka berdasarkan pemanggilan dan hari Kamis yang lalu kemarin Saudara Chiko hadir dan langsung kami lakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan kooperatif dan memberikan semua informasi keterangan yang penyidik butuhkan,” jelasnya.

Terkait pengakuan, Artanto menyebut penyidik telah memiliki unsur kuat bahwa tersangka melakukan perbuatan pidana. Unsur tersebut terkait penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk membuat konten melanggar kesusilaan.

BACA JUGA: Undip Kecam Aksi Asusila Chiko, Kuasa Hukum Korban Desak Kampus Segera Beri Sanksi Akademik

“Kalau secara teknis unsur pemeriksaan penyidik sudah memiliki unsur bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak pidana pelanggaran pornografi menggunakan berbasiskan AI dan hal itu juga melanggar dari undang-undang ITE,” tegasnya.

Setelah penahanan, kata Artanto, penyidik kini fokus menyelesaikan pemberkasan agar proses hukum segera tuntas.

“Selanjutnya penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan pemberkasan dan penyidik akan memaksimalkan proses ini dengan cepat agar kasus ini cepat tuntas,” ujarnya.

Artanto memastikan seluruh barang bukti telah polisi sita sebelum penahanan Chiko. Beberapa ponsel yang terkait dengan pembuatan serta penyebaran konten telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.

“Penyitaan sudah sebelumnya, barang buktinya salah satunya handphone sejumlah tiga unit. Handphone tersebut sudah pemeriksaan forensik oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Tentunya hasil dari pemeriksaan tersebut mendukung bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pidana pornografi menggunakan AI,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp