SEMARANG, beritajateng.tv – Zainal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), merespons soal pem-patsus-an AKBP Basuki oleh Polda Jawa Tengah.
Menurut Zainal, tindakan AKBP Basuki yang memasukkan nama perempuan lajang ke dalam Kartu Keluarga (KK), padahal Basuki sudah beristri dan memilik anak, jelas melanggar kode etik.
“Sudah jelaslah pelanggaran kode etik. Perwira menengah yang masih punya keluarga memasukkan nama wanita yang masih bujang di KK-nya, kan pelanggaran etik. Orang penegak hukum kok enggak ngerti?” ujar Zainal saat beritajateng.tv jumpai di kompleks DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 20 November 2025 sore.
Jika memang Basuki berniat membantu Levi mendapatkan identitas dengan domisili Kota Semarang, kata Zainal, seharusnya Levi memiliki KK sendiri.
Zainal pun membenarkan nama Levi masuk dalam KK tersebut. Pertama nama Basuki, istrinya, anaknya, lalu Levi.
“Kalau memang mau bantu supaya mudah, domisili di Semarang misalnya ya, kan bisa KK sendiri. Kenapa kok KK-nya AKBP B, kemudian istrinya, anaknya, nomor empat baru Doktor itu,” sambung dia.
BACA JUGA: Kakak Almarhumah Dosen Untag Sebut Levi Tertutup: Tak Pernah Cerita Penyakit-Hubungan dengan AKBP Basuki
Dalam kesempatan itu, Zainal menyebut AKBP Basuki berstatus kepala keluarga, nama urutan kedua merupakan istri Basuki, nama urutan ketiga merupakan anak, dan Levi yang berada di nomor keempat tertulis sebagai famili lain.
“AKBP Basuki itu kepala keluarga, kemudian yang nomor 2 itu istri, yang nomor 3 anak, yang nomor 4 dalam status hubungan dalam keluarga itu tulisannya famili lain,” jelas dia.
“Saya bukan mencuri data, tapi ketika saya mendampingi kakak korban untuk mengurus akta kematian, di situ kan untuk mengurus akta harus ada KK. Nah, KK almarhumah di atasnya ada nama AKBP B. Ya jelaslah. Kode etik ini pun sudah kena. Belum lagi nanti kalau terbukti yang lain,” sambung Zainal.
Zainal menyebut, AKBP Basuki terancam sanksi kode etik setelah masuk tahap patsus. Menurutnya, bentuk sanksi tersebut tinggal menunggu keputusan, apakah pemecatan atau demosi. Ia menilai penting mengawal proses itu karena berkaitan langsung dengan hubungan Basuki dan kematian Levi.
“Nah, tinggal nanti sanksi kode etiknya apakah pemecatan apa hanya demosi. Nah, yang perlu kita kawal di sini hubungannya dengan kematiannya itu apa AKBP itu,” ujar Zainal.
Ia menambahkan, status patsus menandakan Basuki telah berstatus teradu dan kini dalam penahanan selama 20 hari.
“Kalau sekarang sudah tersangka, sudah teradu istilahnya, sudah patsus. Patsus kan masuk penahanan itu, tahanan dalam waktu 20 hari. Wajar itu. Seorang perwira, aparat penegak hukum tidak mengajari taat hukum malah melanggar hukum. Ora di-patsus, tidak ditahan, ya memalukan polisilah,” tegasnya.
Zainal ungkap sejumlah kejanggalan: Basuki unsend foto jenazah Levi ke keluarga hingga panik kena periksa inafis
Dalam kesempatan itu, Zainal juga mengungkap foto jenazah Levi yang terkirim ke keluarganya di Purwokerto. Foto itu belakangan diketahui berasal dari nomor AKBP Basuki.
“Kiriman foto itu kan dari nomor yang belakangan kami ketahui adalah AKBP [Basuki]; itu ngirim ke keluarga yang di Purwokerto. Foto itu sudah terkirim. ‘Loh, ini ada bercak di paha. Ada bercak kayak masih mengalir segar itu darahnya. Kemudian di perut’,” tuturnya.













