SEMARANG, beritajateng.tv – Kemudahan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang berkembang pesat kini tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga membuka ruang baru bagi kejahatan digital.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang memanfaatkan teknologi AI.
Sekretariat Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, menjelaskan bahwa pelaku penipuan kini mampu menggunakan teknologi voice cloning untuk meniru suara dan deepfake untuk memalsukan wajah seseorang secara sangat meyakinkan.
BACA JUGA: OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
“Pelaku dapat meniru suara teman, keluarga, atau kolega hanya dari rekaman yang mereka temukan di internet. Dari situ, penipu bisa berkomunikasi seolah-olah menjadi orang yang korban kenal,” jelas Hudiyanto, Minggu, 23 November 2025.
Deepfake, lanjutnya, bahkan membuat pelaku dapat membuat video yang terlihat asli, lengkap dengan ekspresi wajah yang menyerupai orang yang mereka tiru.
Video semacam ini sering di pakai untuk meyakinkan korban agar percaya dengan permintaan uang atau informasi sensitif.
Cara Menghindari Penipuan Berbasis AI
Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi atau permintaan yang terasa tidak wajar.
Jika ada pesan yang meminta uang atau data pribadi, pastikan kebenarannya dengan menghubungi orang yang bersangkutan melalui jalur komunikasi lain.
“Jangan mudah memberikan informasi pribadi kepada siapa pun apabila identitasnya tidak bisa kita pastikan. Tetap berhati-hati walaupun suara atau videonya terlihat sangat mirip orang yang kita kenal,” imbuhnya.
Langkah Tegas Satgas PASTI
Hingga saat ini, Satgas PASTI telah memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut mencakup:
1. 611 entitas pinjaman online ilegal.
2. 96 penawaran pinjaman pribadi atau pinpri yang rawan penyalahgunaan data.
3. 69 penawaran investasi ilegal dengan berbagai modus, mulai dari penggunaan nama palsu perusahaan legal hingga penipuan kerja paruh waktu.













