SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Advokasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang secara resmi mendatangi Polda Jawa Tengah untuk audiensi terkait penanganan kasus kematian dosen Fakultas Hukum, Dwinanda Linchia Levi (35).
Langkah tersebut bukan sekadar silaturahmi, melainkan penegasan legal standing tim advokasi sekaligus dorongan agar pengungkapan fakta berjalan secara transparan dan akuntabel.
Anggota Tim Advokasi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Untag, Edi Pranoto, menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan surat kuasa resmi langsung kepada Kabid Humas Polda Jateng.
Menariknya, mandat itu bukan hanya berasal dari universitas, tetapi juga langsung dari keluarga korban, khususnya dari kakak kandung almarhumah Levi.
BACA JUGA: Rekan Dosen Untag Ungkap Kedekatan Dosen Levi dengan AKBP B: Dia Bilang Itu Pacarnya
“Kami menegaskan positioning tim advokasi sebagaimana yang kami sampaikan di rilis sebelumnya. Selain sebagai tim yang dibentuk universitas, kami juga mendapat kuasa dari keluarga korban, terutama kakaknya,” ujar Edi usai audiensi di Mapolda Jateng pada Senin, 24 November 2025.
Edi menegaskan kehadiran tim advokasi bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan memastikan proses gelar perkara oleh Polda berlangsung secara profesional serta melibatkan pihak keluarga melalui kuasa hukum.
“Kami percaya penuh bahwa Polda akan memproses ini secara profesional. Walaupun misalnya ada oknum, itu tidak akan menghambat profesionalitas institusi,” tegasnya.
Tim advokasi Untag akan berikan segala informasi relevan, Polda Jateng apresiasi
Tim advokasi Untag menyatakan akan memberikan segala temuan dan informasi yang relevan dalam proses penyidikan.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi terang. Kami akan memberi masukan dan data jika menemukan sesuatu, dan kami yakin Polda juga akan terbuka dalam gelar perkara nanti,” kata Edi.













