SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum keluarga mendiang Dwinanda Linchia Levi (35), Zainal Abidin Petir, meminta penyidik Polda Jawa Tengah mengungkap secara terbuka jenis obat yang tim penyidik temukan dalam olah TKP lanjutan.
Zainal menyoroti penemuan obat-obatan tersebut dan menanyakan relevansi dengan penyebab kematian Levi.
Ia menegaskan, keluarga tidak ingin opini liar berkembang di publik, dan satu-satunya jalan adalah membuka keterangan resmi terkait obat tersebut.
“Obatnya itu obat apa? Obat sakit, obat perangsang, obat apa? Makanya saya hari ini ke Polda Jateng, minta kejelasan,” tegasnya saat beritajateng.tv temui di Polda Jawa Tengah pada Senin, 24 November 2025.
Kuasa hukum pun menyebut dugaan obat terkait sakit Levi masih perlu pembuktian medis.
“Kalau memang untuk pengobatan, sakit apa? Dan siapa yang memberikan obat itu? Kalau bukan obat sakit, lalu obat apa? Ini yang harus transparan,” ujarnya.
Zainal juga mempertanyakan apakah obat tersebut Levi konsumsi sebelum meninggal dan dalam kondisi apa obat itu penyidik temukan, tergeletak, disimpan, atau sengaja disembunyikan.
Hubungkan temuan obat di TKP Levi dengan kelalaian pasal 359 KUHP
Zainal menilai obat ini bisa menjadi bukti penting dalam penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
“Kalau sebut kelalaian, lalainya dalam bentuk apa? Apakah karena tidak memberi perawatan medis? Apakah karena memaksa pulang dari rumah sakit? Ini harus Polda Jateng jawab,” ungkapnya.
Ia mendesak agar uji laboratorium forensik terhadap obat-obatan berlangsung sesegera mungkin.
“Polisi punya alatnya kok. Tinggal uji di lab forensik biar jelas. Keluarga ingin sebab kematian ini dibuka dengan jujur dan ilmiah,” katanya.
Zainal menegaskan tujuan keluarga bukan menggugat materi maupun menyerang institusi kepolisian. “Keluarga tidak minta kompensasi. Yang jelas tegakkan aturan. Kalau ada oknum yang bermasalah, ya harus proses, biar institusinya tetap baik,” ujarnya.





