SEMARANG, beritajateng.tv – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan komitmen untuk menindak tegas jika ada oknum pegawai yang terlibat dalam pungutan ilegal terkait masuknya pakaian bekas impor (thrifting).
Pernyataan ini ia sampaikan setelah muncul pengakuan dari perwakilan pedagang thrifting yang menyebut adanya biaya masuk ilegal mencapai ratusan juta rupiah per kontainer.
”Ya kalau memang itu dari pegawai Bea Cukai, ya pasti kita akan selesaikan (beri sanksi),” kata Djaka seperti beritajateng.tv lansir dari Antara, Senin 24 November 2025.
Sanksi Terberat: Pemecatan bagi Oknum yang Terbukti
Djaka menegaskan tidak akan ragu memberikan hukuman berat jika terbukti ada pegawai Bea Cukai yang bermain dalam pungli impor. “Yang pasti jadi pengangguran (pecat) gitu aja,” tegasnya.
BACA JUGA: Soal Menkeu Purbaya Larang Impor Thrifting, Apindo Semarang: Langkah Lindungi Pengusaha Lokal
Meski melakukan pemeriksaan internal, Djaka menyatakan bahwa informasi soal pungutan ilegal hingga Rp 550 juta per kontainer merupakan kabar yang menyesatkan.
“Itu enggak jelas, itu informasi yang menyesatkan. Kalaupun ada oknum Bea Cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti sudah kita selesaikan,” ujarnya.













