SEMARANG, beritajateng.tv – AKBP Basuki, saksi kunci kasus kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran kode etik berat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa AKBP Basuki telah terbukti tinggal bersama seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan sah, yang mana mencederai moral dan citra institusi.
“Untuk saat ini AKBP Basuki kami kenakan pelanggaran kode etik profesi karena yang bersangkutan tinggal dengan seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Hal itu merupakan pelanggaran berat bagi kode etik profesi karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” tegasnya saat beritajateng.tv jumpai di lobi Polda Jawa Tengah, Selasa, 25 November 2025.
BACA JUGA: Geledah Mobil AKBP Basuki, Polda Jateng Ungkap Bukti Baru Kasus Kematian Dosen Levi
Artanto menjelaskan sanksi etik memiliki jenjang hukuman, mulai dari yang teringan hingga menjurus ke ancaman PTDH sebagai hukuman terberat.
“Kalau sidang kode etik itu dari ancaman hukuman yang terendah sampai terberat. Sampai yang terberat adalah PTDH,” ujarnya.
Patsus AKBP Basuki bisa perpanjangan hingga 30 hari
Saat ini AKBP Basuki menjalani penahanan etik atau patsus atau penempatan dalam ruang khusus selama 20 hari terhitung sejak Rabu, 19 November 2025 dan akan berakhir pada 8 Desember 2025.
Namun, patsus dapat diperpanjang hingga 10 hari ke depan apabila proses belum selesai. Selama masa tersebut, Propam melakukan pemberkasan dan pemeriksaan tambahan.
“Ini masih berproses pemeriksaan oleh Propam,” kata Artanto.












