SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang kehormatan partai, Komarudin Watubun, menilai Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berhak mengabulkan atau menolak surat pengunduran FX Hadi Rudyatmo alias FX Rudy.
Penilaian tersebut muncul karena penugasan jabatan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Tengah kepada FX Rudy berasal langsung dari ketua umum.
Komarudin menegaskan surat pengajuan pengunduran FX Rudy sepenuhnya berada pada kewenangan Megawati. Menurutnya, unsur DPP maupun Mahkamah Partai tidak akan ikut menangani permohonan tersebut.
BACA JUGA: Surati Ketum Megawati, FX Rudy Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Ingin Jadi Kader Biasa
Ia menyebut keputusan akhir tetap bergantung pada pemimpin tertinggi partai. “Nanti permohonan itu terkabul atau tidak, semua bergantung ketua umum pemberi amanat,” tutur Komarudin, Kamis, 18 Desember 2025.
Komarudin juga membaca pesan tersirat dalam surat FX Rudy. Ia menilai FX Rudy menyadari jabatan tersebut merupakan amanat langsung Megawati. Kesadaran itu tampak dari penegasan sikap setia terhadap ketua umum.













