Jateng

Daftar Lengkap UMK Jateng 2026: Kota Semarang Tertinggi Rp3,7 Juta, Banjarnegara Terendah Rp2,3 Juta

×

Daftar Lengkap UMK Jateng 2026: Kota Semarang Tertinggi Rp3,7 Juta, Banjarnegara Terendah Rp2,3 Juta

Sebarkan artikel ini
gamabar uang ratusan rupiah
gamabar uang ratusan rupiah (sumber: freepik.com)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menetapkan UMK Jateng 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota. Penetapan UMK Jateng 2026 ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang pada Rabu, 24 Desember 2025.

Kebijakan ini sekaligus menjadi acuan pengupahan pekerja di Jawa Tengah mulai 1 Januari 2026

Dalam keputusan tersebut, UMK Jateng 2026 tertinggi ditetapkan untuk Kota Semarang sebesar Rp3.701.709. Angka ini menempatkan Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah dengan upah minimum kabupaten/kota paling tinggi dibanding wilayah lain di Jateng.

BACA JUGA: Tuntut UMK Semarang Rp3,7 Juta, Buruh Siap Aksi Lagi Jika Rekomendasi Tak Sesuai

Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMK dilakukan dengan mengacu pada inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, serta nilai alfa yang berbeda di setiap kabupaten/kota. Pemerintah daerah wajib mengikuti kebijakan pengupahan nasional guna memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.

Daftar UMK Jateng 2026 dari Tertinggi ke Terendah

Berikut daftar lengkap UMK Jateng 2026 yang disusun dari nominal tertinggi hingga terendah:

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan