Jateng

Update Kasus Pantura Pati–Rembang, Botok Cs Dituntut Hingga 9 Tahun Penjara

×

Update Kasus Pantura Pati–Rembang, Botok Cs Dituntut Hingga 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pati KPK | Aliansi Masyarakat Pati Bersatu
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok (kiri) dan Teguh Istiyanto (kanan). (Foto: Instagram/@patisakpore

PATI, beritajateng.tvBotok Cs dituntut hukuman pidana berat dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pati, Rabu 24 Desember 2025.

Jaksa Penuntut Umum langsung membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang. Melalui dakwaan tersebut, jaksa menuntut ancaman hukuman penjara mulai enam hingga sembilan tahun.

Perkara ini bermula dari aksi pemblokiran jalan nasional yang terjadi beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat di jalur strategis Pantura. Aparat penegak hukum kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya terdiri dari Botok, Teguh Istiyanto, dan Sugito.

Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut menjalani proses hukum hingga memasuki tahap persidangan. Jaksa resmi menaikkan status mereka menjadi terdakwa setelah pembacaan surat dakwaan. Botok Cs dituntut atas perbuatan yang dinilai melanggar ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan.

Rincian Perkara dan Pasal yang Menjerat

Perkara Botok dan Teguh tercatat dalam satu berkas perkara dengan nomor register 201 PB PNPTI 2025. Sementara itu, Sugito menghadapi proses hukum dalam berkas terpisah bernomor 202 PB PNPTI 2025. Kedua sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati.

BACA JUGAL Rayakan Natal Bersama Pasien, Columbia Asia Hospital Semarang Tebar Empati dan Kebahagiaan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menjelaskan jalannya sidang perdana berlangsung tertib dan singkat. Ia menegaskan seluruh agenda sidang masih berfokus pada pembacaan dakwaan oleh jaksa.

“Persidangan berlangsung sejak pukul sembilan pagi dan selesai kurang dari satu jam,” ujar Retno. Ia menambahkan, “Agenda hari ini hanya pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.”

Jaksa menjerat Botok dan Teguh dengan dakwaan berlapis. Dakwaan tersebut mencakup Pasal 192 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menyertakan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 169 ayat 1 KUHP.

Retno memaparkan ancaman hukuman dari masing-masing pasal tersebut. “Pasal pertama memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” katanya. Ia melanjutkan, “Pasal kedua mengancam pidana enam tahun atau pidana denda.” Selain itu, “Pasal ketiga juga memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.”

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan