SEMARANG, 30/11 (BeritaJateng.tv) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja sepakat dengan serikat pekerja mengusulkan upah minimum kota (UMK) di Kota Semarang tahun 2023 sebesar Rp 3.060.000 atau naik 7,9 persen dari tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, usulan penetapan UMK di Kota Semarang tahun 2023 pihaknya menyepakati dengan serikat pekerja, yakni mengusulkan sebesar Rp 3.060.000. Meski, dari Apindo bersikukuh menolak kenaikan jumlah besaran UMK tahun 2023 tersebut karena mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 terkait penetapan UMK.
“Jadi usulan besaran UMK di Kota Semarang tahun 2023 pemerintah sepakat dengan serikat pekerja ada kenaikan sebesar 7,9 persen dari UMK tahun lalu. Nominalnya sekitar Rp 3.060.000,” jelasnya, usai hadiri rapat dewan pengupahan bersama perwakilan Apindo dan serikat pekerja di kantornya, Selasa (29/11).
Dari usulan serikat pekerja, kata dia juga mengusulkan penghitungan UMK berdasarkan kebutuhan hidup layak ( KHL) namun setelah ikut rapat dewan pengupahan kemudian menyepakati sama dengan usulan pemerintah berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, yaitu naik 7,9 persen. Namun, dari Apindo menolaknya dan menginginkan menempuh judial review (JR) berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021.
Hasil dari usulan UMK ini, nantinya akan diusulkan kepada Plt. Wali Kota Semarang untuk diajukan ke Provinsi dengan batas waktu penetapannya sampai awal Desember untuk ditetapkan Gubernur.
Anggota KSPN Kota Semarang, Slamet Kaswanto mengatakan pihaknya menolak usulan penetapan UMK di Kota Semarang tahun 2023 dari Apindo yang berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021. Sebenarnya, Serikat Pekerja memiliki dasar penentuan UMK sendiri yaitu berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), dengan melakukan survei harga kebutuhan pokok di lima pasar Kota Semarang. Yakni diantaranya Pasar Karang ayu, Jatingaleh, Mangkang, Langgar dan Pedurungan.
“Dari survei di pasar tersebut menghasilkan UMK tahun 2023 sebesar Rp 3,6 juta, atau naik 29 persen dari tahun lalu,” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan agar dalam rapat dewan pengupahan, usulan UMK tahun 2023 dilepaskan dari PP Nomor 36 tahun 2021.