SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil peredaran narkotika dengan nilai aset sitaan mencapai Rp3,16 miliar.
Pengungkapan itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Muhammad Anwar Nasir, sampaikan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 31 Desember 2025 sore.
Anwar menyebut, kasus tersebut berawal dari pengembangan perkara narkotika yang kemudian mengarah pada aliran dana dan kepemilikan aset hasil kejahatan.
“Terkait dengan laporan narkotika, kami telah melakukan upaya pemeriksaan, olah TKP, dan rekonstruksi terakhir. Di situ kami menemukan adanya perbuatan pidana yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika,” ujar Anwar.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial E.N. alias LEO (43), residivis narkoba yang sebelumnya telah tiga kali menjalani hukuman pada 2009, 2016, dan 2018.
BACA JUGA: BNNP Jateng Minta Warga Waspada Vape atau Rokok Elektrik: Ada Indikasi Cairan Mengandung Narkoba
Anwar menjelaskan, penangkapan tersangka yakni pada 12 November 2025 di sebuah indekos di wilayah Brebes, Jawa Tengah, setelah pengembangan dari penangkapan dua pelaku lain berinisial SOKIP dan MUAMAR RIFAI.
“Dari hasil penyidikan, kami temukan bahwa tersangka ini melakukan pembelian narkotika sebanyak 13 kali. Masing-masing satu kilogram, dengan harga per kilogram sekitar Rp450 juta,” ungkap Anwar.
Pembayaran narkotika tersebut, lanjut dia, menggunakan berbagai metode untuk mengaburkan jejak.
“Pembayaran melalui rekening bank atas nama orang lain dan juga menggunakan aplikasi crypto. Ini untuk menyulitkan pelacakan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.













