SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi memiliki payung hukum baru untuk mendukung keberlangsungan dan pengembangan pesantren, lewat Peraturan Daerah (Perda).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyambut positif pengesahan Perda tersebut. Ia mengapresiasi DPRD Kota Semarang karena proses pembahasan hingga pengesahan regulasi ini berjalan relatif cepat dan konstruktif.
“Alhamdulillah Perda ini bisa segera disahkan. Kita memasuki tahun baru dengan harapan pesantren di Kota Semarang semakin tertata dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” ujar Agustina.
Menurut Agustina, pengesahan Perda ini menjadi langkah awal untuk memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan sekaligus pusat pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA: Raperda Pondok Pesantren Masuk Tahap Final, Fasilitasi Pendidikan hingga Layanan Difabel
Meski demikian, ia menegaskan masih ada tahapan lanjutan yang perlu diselesaikan sebelum Perda tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.
“Yang menjadi perhatian utama kami adalah pendataan pesantren dan santri. Dengan data yang akurat, kami ingin memastikan tidak ada satu pun santri yang tertinggal dari program fasilitasi pemerintah,” katanya.
Pemerintah Kota Semarang juga akan segera menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Agustina menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah dalam penyusunan Perwal tersebut.
“Perwal tentu akan menyusul. Ini menjadi tugas Bagian Hukum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat, dengan melibatkan dinas-dinas terkait agar pelaksanaannya tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Sodri, menyebut pengesahan Perda ini sebagai hasil dari perjuangan panjang aspirasi pondok pesantren dan tokoh masyarakat.
Menurutnya, kebutuhan akan payung hukum khusus bagi pesantren di Kota Semarang telah lama di suarakan.













