SEMARANG, beritajateng.tv – Tingkat hunian hotel di Kota Semarang tercatat mengalami penurunan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah imbauan pemerintah untuk tidak menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun.
Dampak kebijakan ini terasa oleh sejumlah hotel, salah satunya Hotel Ciputra Semarang. Marketing Communication Hotel Ciputra Semarang, Rina Aprilia Hapsari, menyebut imbauan tersebut berpengaruh signifikan terhadap minat tamu untuk menginap.
“[Imbauan untuk tidak menyalakan kembang api] iya, sangat berpengaruh,” ujar Rina saat beritajateng.tv konfirmasi pada Jumat, 2 Januari 2025.
Ia menjelaskan, larangan penyelenggaraan pesta kembang api yang merupakan tindak lanjut kebijakan Kepolisian Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Semarang berdampak langsung pada tingkat okupansi hotel.
“Terkait larangan penyelenggaraan pesta kembang api sebagai tindak lanjut dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Semarang, memang terdapat dampak yang kami rasakan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Hadirkan Pasar Murah, Pemerintah Pastikan Stok Bahan Pokok Aman dari Nataru hingga Lebaran
Berdasarkan catatan manajemen, okupansi Hotel Ciputra Semarang selama libur Nataru 2025/2026 mengalami penurunan sekitar 20 persen.
Padahal, pada periode yang sama tahun sebelumnya, tingkat hunian hotel tersebut mampu mencapai 100 persen.
“Kami mencatat adanya penurunan tingkat okupansi sekitar 20 persen, serta sejumlah pembatalan reservasi dari tamu yang sebelumnya telah melakukan pemesanan,” jelas Rina.
Menurutnya, pesta kembang api selama ini menjadi salah satu magnet utama bagi tamu hotel saat malam tahun baru. Ketika agenda tersebut ditiadakan, sebagian tamu memilih membatalkan rencana menginap.
“Hal tersebut terjadi karena pesta kembang api selama ini menjadi salah satu daya tarik utama yang dinantikan oleh para tamu yang menginap saat malam pergantian tahun. Namun demikian, pada umumnya tamu dapat memahami kebijakan tersebut karena merupakan ketentuan resmi dari pemerintah,” tandasnya.













