Demak, 29/12 (BeritaJateng.tv) – DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Paripurna Ke-39 Masa Sidang III Tahun 2022 dengan agenda Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat DPRD Kabupaten Demak Masa sidang ke-3 tahun 2022.
Pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet mengatakan dalam pembukanya bahwa berdasarkan peraturan yang ada, anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD yang paling sedikit memuat waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
Dalam rapat paripurna tersebut, dibacakan laporan hasil kegiatan reses dan keputusan DPRD Kabupaten Demak oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Demak.
Disampaikan, pelaksanaan reses memiliki tujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat.