Semarang, 19/1 (BeritaJateng.tv) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk bersikap tegas dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dibuat tahun 2021 lalu.
Pasalnya sejauh ini disinyalir banyak pembangunan perumahan baru yang tidak mengindahkan adanya Perda RTRW dan berdampak pada banyaknya bencana yang diduga akibat adanya alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan pemukiman.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan, seharusnya Perda RTRW ini ditetapkan dengan sebaik-baiknya sehingga memiliki manfaat dan dampak positif bagi Kota Semarang.
Namun sayangnya, Suharsono melihat dengan banyaknya bencana yang kerap terjadi ini memang harus ada kajian yang lebih dalam tentang alih fungsi lahan di wilayah Semarang atas.
“Berdasarkan RTRW Semarang yang baru ada perubahan tahun 2021 lalu, sudah disesuaikan tata ruang propinsi dan pusat. Kalau dimanfaatkan sebaik mungkin, tentunya pasti memberikan manfaat,” kata Suharsono, Kamis (19/1).
Pemkot Semarang, lanjutnya, harus segera melakukan kajian wilayah Semarang atas dan seharusnya tidak ada toleransi jika terjadi alih fungsi lahan.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti terkait beban pembangunan yang ada di Semarang bawah. Hal tersebut harus dipikirkan dengan lebih baik, karena jika tidak akan membuat penurunan tanah semakin cepat.