SEMARANG, 7/2 (beritajateng.tv) – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mengembangkan usaha secara agar tidak bergantung terus pada penyertaan modal dari pemerintah daerah.
“BUMD itu kan badan usaha milik daerah, kekayaannya sudah dipisahkan. Mestinya jangan ‘nyusu’ terus. Misalnya penyertaan modal, boleh, di awal,” kata Ita, sapaan akrab Hevearita di Balaikota Semarang, Selasa (7/2/2023).
Namun, kata dia, BUMD jangan kemudian menggantungkan penyertaan modal dari pemda, mengingat sebagai badan usaha sudah diberikan keleluasaan untuk mencari pendapatan lewat usahanya sendiri.
“Memang dari dulu sebenarnya BUMD namanya badan usaha sebenarnya sudah mendapatkan ‘privilage’. Karena BUMD ada pemisahan kekayaan pemerintah (daerah) kepada BUMD,” katanya.
Dengan skema seperti itu, kata dia, semestinya mempermudah mereka melakukan kerja sama dengan pihak lain, sebab BUMD memiliki standar operasional prosedur (SOP) sendiri yang membuat lebih fleksibel.
Berbeda dengan pemda, Ita mengatakan mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga lebih rumit, mulai rancangan desain, “beauty contest”, hingga lelang yang membuat prosesnya akan lebih lama.
“Kalau BUMD lebih mudah karena punya SOP sendiri. Jadi, mengelola BUMD lebih fleksibel karena mereka mengacu ke Undang-Undang PT (UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas),” katanya.