Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisHeadlineNews Update

Fraud Sering Sebabkan Bank Gagal, LPS Dorong Penegakan Hukum

×

Fraud Sering Sebabkan Bank Gagal, LPS Dorong Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman memberi sambutan dalam sosialisasi dan FGD terkait fungsi, tugas dan wewenang LPS kepada jajaran Kepolisian di wilayah hukum Jawa Timur dan Bali di Surabaya, Rabu (8/3/2023). (Humas LPS)

SURABAYA, 8/3 (beritajateng.tv) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersinergi dan memperkuat komitmen di bidang penegakan hukum, utamanya yang terkait dengan tindak pidana perbankan.

Terbaru, LPS-Polri menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas dan wewenang LPS kepada jajaran Kepolisian di wilayah hukum Jawa Timur dan Bali, Rabu (8/3/2023).

Kegiatan rutin ini diselenggarakan bersama dengan aparat penegak hukum dari masing-masing wilayah yang berbeda di seluruh Indonesia. Kegiatan ini selain bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat, juga sebagai sarana untuk memperkuat kerja sama antara LPS dan Polri, terutama terkait dengan bidang penegakan hukum.

“Kerja sama dalam bidang penegakan hukum sebagai bagian dari bentuk kerjasama LPS-Polri, di samping kerjasama lainnya di bidang tukar menukar informasi, pendidikan dan pelatihan tentunya akan sangat bermanfaat bagi bangsa kita. Penegakan hukum yang tepat akan memberikan efek jera serta memastikan terlaksananya fungsi LPS dalam memelihara stabilitas sistem perbankan,” ujar Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman di Surabaya, Rabu (8/3/2023).

Arie juga menjelaskan mengenai situasi dan kondisi pasca pandemi yang sudah membaik, dan pemerintah yang sudah menetapkan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).

“Di bidang perekonomian Pemerintah dan DPR telah mengantisipasi hal tersebut, di mana UU PPSK telah ditetapkan Januari 2023. Bagi LPS, kehadiran UU PPSK memberikan kewajiban baru yaitu penyelenggara program penjaminan polis asuransi, paling lambat 5 tahun sejak UU tersebut ditetapkan,” jelasnya.

Selain itu, LPS juga berwenang untuk melakukan persiapan lebih awal bersama OJK sejak bank dalam kondisi Bank dalam Penyehatan, pemilihan metode resolusi Bank dalam Resolusi yang tidak hanya mempertimbangkan biaya paling rendah, dan perluasan opsi sumber pendanaan bagi LPS.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan