SEMARANG, 10/3 (beritajateng.tv) – Sidang dugaan pelanggaran administrasi dukungan bakal calon anggota DPD Jawa Tengah Nur Rohman terus berlanjut. Terhitung pada Jumat (10/3/2023), Bawaslu Jawa Tengah telah menyelenggarakan sidang kelima terkait kasus ini.
Sidang kelima yang berlangsung di Kantor Bawaslu Jawa Tengah tersebut dipimpin Muhammad Amin sebagai Pemimpin Majelis dan Muhammad Rofiuddin sebagai Anggota Majelis. Nur Rohman sebagai pelapor tidak didampingi kuasa hukum maupun kerabat saat jalannya sidang.
Dalam kasus ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menjadi pihak terlapor yang diwakilkan oleh kuasa khusus yang terdiri dari 3 anggota KPU dan sekretariat.
Nur Rohman melaporkan KPU Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran administrasi pada 10 Februari 2023 silam. Hal itu setelah Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jateng melakukan rekapitulasi, terdapat 11 bacalon anggota DPD RI asal Jateng yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, Nur Rohman sebagai bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Sidang kelima ini menjadi sidang terakhir dengan putusan bahwa KPU Jawa Tengah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administasi bakal calon DPD Jawa Tengah.