SEMARANG, 16/3 (beritajateng.tv) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng terus mematangkan persiapan Pemilu 2024 meski ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu.
Ketua Divisi Sistem dan Informasi KPU Jateng Henry Wahyono menegaskan, keputusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak memberikan pengaruh dalam terlaksananya Pemilu 2024 di Provinsi Jawa Tengah.
“Yang dapat memengaruhi kami hanyalah perintah resmi dari KPU pusat. Kalau KPU pusat memerintahkan untuk jalan terus, ya kami akan ikut jalan terus,” tegas Henry ketika ditanyai soal keputusan PN Jakpus terhadap persiapan Pemilu 2024, Kamis (16/3/2023).
Dalam pandangannya, keputusan PN Jakpus terlihat aneh dan berada diluar yuridiksi pemeriksaan hakim yang bersangkutan.
“Sengketa hasil keputusan KPU harusnya ada di PTUN, sementara sengketa proses penyelenggaraan ada di Bawaslu. Kasus itu sudah diajukan ke Bawaslu dengan hasil KPU yang menang. Semestinya gugatan itu sudah final, namun diajukan kembali ke Pengadilan Negeri dengan sangkaan atau dakwaan tindakan melawan hukum,” tambahnya.
Selain bukan ranah Pengadilan Negeri, Henry beranggapan bahwa terdapat beberapa hal yang kurang tepat terkait putusan tersebut.
Dia menambahkan, jika Pemilu 2024 ditunda karena putusan PN Jakpus, maka konstitusi Pemilu yang diselenggarakan setiap 5 tahun sesuai dengan UUD 1945 akan dilanggar.