Politik

KPU Jateng Tanggapi Pemisahan Pemilu dan Pilkada: Kita Tunggu Formulasinya

×

KPU Jateng Tanggapi Pemisahan Pemilu dan Pilkada: Kita Tunggu Formulasinya

Sebarkan artikel ini
Pemisahan Pemilu
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, saat dijumpai di Kantor KPU Jateng, Kota Semarang, Selasa, 1 Juli 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengaku pihaknya tengah menunggu penyusunan simulasi oleh KPU RI. Hal itu ia ungkap sewaktu beritajateng.tv jumpai di Kantor KPU Jateng, Kota Semarang, Selasa, 1 Juli 2025 sore.

“Kami akan menghitung keputusan MK itu, KPU RI akan menyusun simulasi terkait dengan teknis pelaksanaan tahapan, karena kan perintahnya jeda antara Pemilu Nasional dan Daerah ini paling lama 2,5 tahun begitu ya. Jadi, tentu ada hal-hal yang sudah KPU RI formulasikan,” ungkap Handi.

BACA JUGA: Kritik Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Adi Prayitno: Apa Kabar Nasib Kepala Daerah dan DPRD?

Sebagai pelaksana UU, kata Handi, KPU RI mendapat kesempatan untuk memberikan masukan selama proses pembentukan UU Pemilu dan Pilkada berlangsung.

“Kita tunggu saja KPU RI secara institusi akan melakukan breakdown undang-undang yang Komisi II maupun Badan Legislatif Nasional rancang,” sambung Handi.

Pemisahan Pemilu dan Pilkada membuat kekosongan pemimpin daerah

Putusan MK ini memungkinkan terjadinya kekosongan kursi kepala daerah beberapa tahun mendatang. Jika mengacu pada Pilkada serentak 2024 lalu, gubernur dan bupati/wali kota baru harusnya dipilih pada 2029.

Jika Pilkada berlangsung pada 2031 atau dua tahun setelah Pemilu berlangsung, maka akan terjadi kekosongan kursi eksekutif di tingkat daerah selama dua tahun tersebut.

Menanggapi kekosongan itu, Handi tak begitu banyak menjawab. Ia hanya menegaskan KPU berstatus sebagai pelaksana UU.

Kendati begitu, kata Handi, kekosongan kekuasaan itu bisa saja diampu sementara oleh PJ gubernur maupun PJ bupati/wali kota.

BACA JUGA: Pemilu Nasional-Daerah Terpisah, Bambang Pacul: Putusan MK Bersifat Ubah UU atau Langsung Berjalan