HeadlinePolitik

Gugatan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Berproses di MK, PDIP: Kami Tak Bisa Intervensi

×

Gugatan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Berproses di MK, PDIP: Kami Tak Bisa Intervensi

Sebarkan artikel ini
pemilu sistem proporsional terbuka
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto. (PDI Perjuangan Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Sekjen Bidang Internal PDI Perjuangan (PDIP) Utut Adianto mengatakan partainya terus memperjuangkan sistem pemilu proporsional tertutup. Gugatan sistem pemilu proporsional tertutup tersebut sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) selama dua bulan.

Utut Adianto menjelaskan, pihaknya tak bisa mengintervensi gugatan yang saat ini sedang berproses di MK. 

“Kalau di Pengadilan kami tak bisa intervensi, mereka punya independensi. Keputusan terserah sembilan hakim MK,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPR RI tersebut di Panti Marhaen Semarang, belum lama ini.

BACA JUGA: PDIP Jateng Tetapkan Nomor Urut 1.610 Bacaleg, 463 Diantaranya Incumbent

Dia mengatakan, saat ini gugatan terhadap pemilu sistem proporsional terbuka terus berproses di MK. Pihaknya telah menugaskan kader partai yang bertugas di Komisi III DPR RI untuk menjelaskan posisi legal standing partai. Kader tersebut adalah anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. 

“Itu dijelaskan Bung Arteria Dahlan hari Kamis 26 januari, ini masih berproses. Semua partai bicara, Golkarnya Pak Supriyansah, Gerindra Habiburokhman, terus sampai 9 partai. Kalau sudah nanti saksi ahli , ada potensi ahli bersaksi, baru 9 hakim MK memutuskan. Kapan itu saya nggak tahu, tapi ini sudah mulai nggelinding, sudah dua bulan,” paparnya.

Arteria Dahlan, lanjutnya, menyampaikan 3 muatan. Yaitu konsep yuridis, sosiologis, dan filosofis.

BACA JUGA: PDIP Targetkan Raih 63 Kursi DPRD Jateng pada Pemilu 2024

Menurut Utut, sistem proporsional tertutup bakal menghasilkan caleg jadi berdasarkan nomor urut. Dia mencontohkan, di DPRD Provinsi jika partai mendapat 3 kursi, maka yang melenggang ke parlemen caleg nomor urut 1, 2, dan 3. Dengan sistem tersebut, pemilih hanya akan mencoblos gambar partai dan partailah yang akan menentukan siapa caleg yang diberi mandat untuk duduk di lembaga legislatif.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan