SEMARANG, 28/3 (beritajateng.tv) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia minuman beralkohol (minol) yang marak beredar di Kota Semarang khususnya di bulan Ramadhan, Senin (28/3/2023).
Dari pantauan dilapangan, petugas Satpol PP berhasil menyita 194 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari dua warung kelontong tak berizin di Semarang Barat.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, kegiatan razia minuman beralkohol hari ini adalah berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Satpol PP Kota Semarang.
“Atas perintah pimpinan Satpol PP, kami kemudian melakukan operasi penegakan Perda 8 2009 tentang minuman beralkohol,” ujar Marthen usai melakukan Razia minuman beralkohol di Semarang Barat, Senin (28/3/2023).
Marthen menyebut, razia minuman beralkohol kali ini menyasar dua warung kelontong di Jalan Lebdosari dan Jalan Muradi, Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
“Dari dua lokasi itu, berhasil disita 44 di lokasi pertama dan 150 botol di lokasi kedua. Ada beberapa minuman beralkohol seperti bir, vodka, Kawa-kawa, soju dan minuman alkohol merk iceland yang kemudian disita dan diamankan Satpol PP, ” katanya.