Ia menjelaskan, minuman yang disita merupakan minuman beralkohol dengan kandungan diatas 5 persen, bahkan pemilik warung tak mampu menunjukkan izin jualan minuman alkohol hingga akhirnya petugas Satpol menyegel tempat usahanya.
“Dari dua titik ini seharusnya tidak dijual di warung klontong alkohol diatas 5 persen. Jadi harusnya ada izin. Kami menyarankan semua warga masyarakat menahan diri tidak menjual minuman beralkohol. Kebetulan hari ini kita mengadakan kegiatan dan bertepatan dengan bulan Ramadhan,” terangnya.
Minuman beralkohol itu kemudian dilakukan pendataan untuk selanjutnya diserahkan ke polrestabes Semarang untuk dimusnahkan bersama kegiatan kepolisian yang lain.
Sementara itu, penjual Minuman Beralkohol di Jalan Lebdosari sekaligus pemilik Warung Berkah Sehat, Lia mengatakan, dirinya tidak mendapatkan pemberitahuan dari petugas jika akan dilakukan operasi minuman beralkohol.
“Tidak ada pemberitahuan. Tanggal 9 Maret udah diambil sampling juga sama kepolisian, namun saya tidak tahu apa-apa, saya hanya jaga warung kalau siang. Yang biasa jualan itu bapak saya,” katanya. (*)
Editor: Elly Amaliyah