SEMARANG, 3/4 (beritajateng.tv) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menemukan sejumlah snack lebaran atau makanan ringan belum ada izin pangan industri rumah tangga (PIRT).
Hal itu diketahui saat melakukan monitoring gabungan ke pasar tradisional bersama Dinas Perdagangan Kota Semarang, Senin (3/4/2023).
Staf Pemeriksaan BPOM Semarang, Sumito mengatakan, ada beberapa produk snack atau makanan ringan yang di jual di Pasar Gayamsari dan Pasar Pedurungan belum ada izin PIRT.
BPOM pun memberikan edukasi kepada pedagang agar mereka bisa menyampaikan ke pihak produsen agar mengajukan izin PIRT ke Dinas Kesehatan setempat.
“Jika dibuat di Semarang, maka izin PIRT ke Dinas Kesehatan Kota Semarang,” ujar Sumito usai sidak di Pasar Pedurungan, Senin (3/4/2023).
Karena belum ada izin PIRT, lanjut dia, para produsen juga belum teredukasi terkait penulisan e-tiket. Sehingga, cukup banyak makanan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
“Belum ajukan PIRT, makanya belum paham. Dia tidak menuliskan tanggal kedaluwarsa. Kalau pengusaha industri rumah tangga sudah mengajukan izin, nanti diedukasi tata cara penulisan tiket,” jelasnya.
Menurutnya, BPOM terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara periodik terhadap semua jenis makanan. Jelang Idulfitri, pengawasan lebih fokus pada snack atau makanan ringan.
“Karena ini moment Lebaran, trennya snack. Kami fokus disitu,” ucapnya.