Politik

Bawaslu Demak: Ada Sanksi Pidana Pemalsuan Dokumen Pengajuan Bacaleg

×

Bawaslu Demak: Ada Sanksi Pidana Pemalsuan Dokumen Pengajuan Bacaleg

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh usai kegiatan launching penerimaan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Demak yang digelar KPUD Demak, Senin siang (1/5/2023). ( Wisnu Budi - beritajateng.tv)

DEMAK (beritajateng.tv) – Bawaslu Demak sebut ada sanksi pidana pemalsuan dokumen dalam pengajuan bacaleg apabila mereka tidak mematuhi perundang-undangan.

Sanksi pidana pemalsuan dokumen Bacaleg tertuang dalam Pasal 520.

Pasal 520 berisi aturan tegas dan sanksi pidana pemalsuan dokumen pengajuan bacaleg tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga RI.

Isi pasal 520, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai. Atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dalam Pasal 254 dan Pasal 260. Jerat pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Kata Khoirul Saleh, Ketua Bawaslu Demak usai launching penerimaan dokumen persyaratan pengajuan balon DPRD Kabupaten Demak.

Acara itu terselenggara oleh KPU sebagai awal mulai pendaftaran caleg, Senin siang (1/5/2023).

Lebih lanjut khoirul menegaskan, selain sanksi pidana bakal calon bisa coret namanya apabila melakukan pemalsuan data. Sebagaimana dalam pasal 250 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan