Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Gowes 6 Jam ke KPU Jateng, Calon Legislatif Ini Siap Berkonstestasi di Pemilu 2024

×

Gowes 6 Jam ke KPU Jateng, Calon Legislatif Ini Siap Berkonstestasi di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
calon legislatif
Calon legislatif ini lakukan aksi gowes sepeda ke KPU Jateng untuk ikut berkontestasi politik 2024. Sabtu (6/5/2023). (Yovita/beritajateng.tv).

SEMARANG, beritajateng.tv – Gowes 6 jam dari Temanggung ke KPU Jateng Semarang, seorang petahana daftar sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Berbekal dukungan 7.777 warga Temanggung, calon legislatif ini mengaku optimis terpilih kembali.

Inilah cara yang ditempuh anggota DPD asal Jateng, Denty Eka Widi Pratiwi untuk kembali berkontestasi politik sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Bersama puluhan orang dari komunitas sepeda, Denty Eka Widi Pratiwi berhasil mengayuh sepedanya selama 6 jam dari kediamannya Kedu Temanggung ke kantor KPU Jateng di Semarang. Ia kembali bertekad untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Tiba pukul 11.30 WIB, Denty langsung mendaftar dan menyerahkan semua persyaratan sebagai calon anggota DPD RI pemilu tahun 2024. Denty optimis bermodal dukungan 7.777 warga akan terpilih kembali sebagai anggota DPD RI.

Denty menuturkan apa yang ia lakukan adalah suatu perjuangan. Aksi gowes sepeda ini mengajarkan untuk sampai ke tujuan, seseorang harus merasakan rasa lelah sekaligus melihat situasi dunia. Demikian pula jika ingin menjadi seorang politikus yang harus rela berjuang. Bukan hanya melihat situasi tanpa memperbaikinya, tapi mampu memahami dan mencari jalan keluarnya.

“Seperti pepatah berakit-rakit dahulu bersenang-senang kemudian,” katanya di Kantor KPU Provinsi Jateng, Sabtu (6/5/2023).

Calon Legislatif Rela Gowes Sepeda ke KPU Jateng

Sedari subuh, Denty sudah mempersiapkan perjalanan menggunakan sepedanya. Ia bercerita melintasi pegunungan dari Temanggung hingga Kota Semarang. Ia merasakan perbedaan udara dalam perjalanan dari sejuk ke panas.

“Alhamdulillah dalam proses penyerahan berkas hingga dinyatakan memenuhi persyaratan,” tuturnya.

Dukungan yang ia bawa dalam penyerahan berkas juga melebihi batas minimal. KPU Jateng mengisyaratkan kepada kontestan politik apabila ingin mendaftarkan diri harus membawa batas minimal dukungan sebanyak lima ribu suara.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan