SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro kembali menyoroti kronisnya permainan mafia tanah di Kota Semarang.
Dede meminta aparat penegak hukum benar-benar objektif dalam perkara yang melibatkan mafia tanah tersebut. Terlebih ada sinyalemen praktik mafia tanah tersebut melibatkan unsur aparat dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Para mafia tanah ini dengan mudahnya mengatur mereka,” katanya, Sabtu 20 Mei 2023.
BACA JUGA: Komisi III DPR Minta Panja Mafia Tanah Audit Investigasi BPN Kota Semarang
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, sejumlah laporan dan aspirasi terkait praktik mafia tanah masuk ke Komisi III DPR RI. Ia mencontohkan perkara sengketa lahan yang melibatkan S di Semarang. Ia menyebut setiap laporan yang melibatkan S selalu lamban penanganannya. Bahkan terkesan tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Dede memberikan beberapa contoh. Yaitu surat pengaduan kepada Kapolrestabes Semarang tanggal 23 November 2022 dan laporan tanggal 24 Januari 2023 tentang peristiwa pidana pemakaian tanah tanpa izin yang berhak di pangkalan truk Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Laporan tersebut tertuju kepada S sebagaimana pasal 6 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia no 51 tahun 1960 Jo Pasal 385 KUHP Jo pasal 242 KUHP.
“Persoalan ini justru bertambah keruh dengan terbitnya sertifikat atas nama S pada tahun 2021 diatas tanah milik pelapor dengan sertifikat yang terbit tahun 1982,” ujarnya.
Penerbitan sertifikat tersebut menimbulkan pertanyaan. Terutama terkait dasar penerbitan sertifikat atas tanah yang sudah bersertifikat lebih dulu. Bahkan lebih parah lagi, tanah milik pelapor tersebut dibangun gudang permanen atas nama orang lain.
“Kami juga mempertanyakan bagaimana IMB bisa terbit untuk bangunan tersebut?” ungkapnya.