Hukum & Kriminal

Polrestabes Semarang Ringkus Pengedar 5 Kg Sabu di Tembalang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

×

Polrestabes Semarang Ringkus Pengedar 5 Kg Sabu di Tembalang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Sabu Semarang
Gelar perkara pengedar sabu di kantor Polrestabes Semarang, Selasa, 12 Agustus 2025. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Unit Narkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang pria berinisial DK, warga Tembalang, karena mengedarkan sabu. Pelaku berusia 44 tahun itu terbukti menjual 2,2 kilogram sabu dan menyimpan tambahan 2,8 kilogram yang belum terjual.

Penangkapan bermula saat petugas menggeledah kamar kos pelaku. Tim menemukan sabu dalam jumlah besar yang siap diedarkan. Barang haram tersebut langsung disita sebagai bukti tindak pidana narkotika.

BACA JUGA: Kurun Waktu Dua Bulan, Satnarkoba Polres Blora Amankan Dua Pengedar

Wakil Kepala Polrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menjelaskan bahwa pelaku baru menjalankan bisnis haram ini selama sepekan.

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu dengan total 5 kilogram lebih,” ungkapnya, Selasa, 15 Agustus 2025.

BACA JUGA: Polres Salatiga Ringkus 2 Pengedar Obat Terlarang: 73 Butir Psikotropika, Terancam 5 Tahun Penjara

Sejak Januari hingga Juli 2025, Polrestabes Semarang mencatat hasil signifikan dalam pemberantasan narkoba. Petugas menyita 7,5 kilogram sabu, ratusan pil ekstasi, dan berbagai obat terlarang. Selain itu, 16 pengedar serta 10 pengguna sabu berhasil diamankan selama periode tersebut.

Usai mengamankan barang bukti, tim melakukan pengujian untuk memastikan kualitas narkotika. Selanjutnya, barang terlarang tersebut polisi musnahkan melalui proses pelarutan dengan cairan khusus dan deterjen.

BACA JUGA: Sempat Kirim Sabu Sebelum Tewas, Driver Ojol Korban Kecelakaan di Banyumanik Ternyata Pengedar Narkoba

Pelaku DK kini menghadapi jeratan hukum berat. Pasal 114 Undang-Undang Narkotika menjadi dasar tuntutan dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penegakan hukum tersebut menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba mengedarkan narkoba di Semarang. Pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau warga menjaga lingkungan agar bebas dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Wiwit. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp