SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Dewan Pengawas KPK RI, Albertina Ho mengingatkan perangkat di desa untuk mengutamakan transparansi pelayanan umum di desa. Termasuk di Desa Banyubiru yang telah mendapat predikat ‘Desa Anti Korupsi’.
Dewan Pengawas KPK RI menegaskan hal tersebut saat acara audiensi dengan perangkat desa Banyubiru di Pendapa Kantor Desa setempat, Rabu (24/5/2023) sore.
Ia mencontohkan seperti kotak sumbangan pelayanan umum yang seringkali ada di kantor desa. Warga yang mendapat pelayanan, seakan wajib memberikan sejumlah uang sebagai bentuk sumbangan atas pelayanan umum yang diberikan aparat desa.
“Kalau sudah jadi desa anti korupsi, jangan ada lagi kotak (sumbangan) seperti itu. Hal ini bisa menjadi awal (praktik) korupsi,” katanya di hadapan Kades Banyubiru, Anggoro Siswaji dan jajarannya.
Hadir pada acara itu Inspektur Kabupaten Semarang Sunarto, Kepala Dispermasdes Moh Edy Sukarno, perwakilan inspektorat Jateng dan undangan lainnya.
Albertina Ho mengatakan, kegiatan audiensi untuk mengevalusi kinerja KPK membentuk desa yang menolak tindak pidana korupsi. Masukan dari perangkat desa akan menjadi dasar untuk meningkatkan mutu pola dan sistem pembentukan desa anti korupsi oleh KPK.