SEMARANG, beritajateng.tv – Berkas perkara mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alais Mbak Ita, telah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, berkas tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini juga pihaknya serahkan.
“Pelimpahan tersangka serta barang bukti tahap dua telah KPK lakukan kepada JPU untuk tersangka Hevearita Gunaryanti, Alwin Basri, Martono, dan Rachmat Utama Djangkar,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin, 17 Maret 2025.
KPK menetapkan Mbak Ita serta Alwin sebagai tersangka dalam tiga perkara berbeda. Keduanya menurut dugaan terlibat dalam kasus suap proyek kursi SD, pemotongan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), serta gratifikasi.
BACA JUGA: Pakai Rompi Oranye, Mbak Ita KPK Tahan Atas Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Mbak Ita beserta suaminya dugaannya menerima uang sekitar Rp6 miliar dari tiga perkara tersebut. Mereka dikenai pasal terkait suap hingga gratifikasi.
Dalam perkara pertama, Mbak Ita serta Alwin yang juga anggota DPRD Jateng, kuat dugaan ikut serta dalam korupsi. Yakni terkait pengadaan meja serta kursi fabrikasi SD di Kota Semarang. Mereka menurut dugaan memperoleh dana sebesar Rp1,7 miliar.