Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Aturan Poligami PNS Pria & Wanita Tak Adil, Begini Penjelasan Badan Kepegawaian Negara

×

Aturan Poligami PNS Pria & Wanita Tak Adil, Begini Penjelasan Badan Kepegawaian Negara

Sebarkan artikel ini
aturan pns poligami
Ilustrasi. Aturan PNS poligami bagi pria & wanita terdengar tidak adil, Badan Kepegawaian Negara pun memberikan penjelasan sesuai Peraturan Pemerintah. (Foto: Freepik)

SEMARANG. beritajateng.tv – Isu mengenai aturan PNS poligami sempat viral di media sosial. Pasalnya, dalam aturan tersebut PNS pria bisa punya lebih dari satu istri. Sementara PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua dan seterusnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatakan bahwa aturan PNS poligami tersebut sudah ada sejak 40 tahun lalu.

Menurut BKN, aturan PNS poligami, khususnya pegawai pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri teratur ketat dalam Peraturan Pemerintah. Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 10 Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

“Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu,” tulis BKN pada keterangan resminya, Jumat (2/6/2023).

“Dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” sambung keterangan tersebut.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan