Nasional

Akui Dapat Banyak Pujian soal Revisi KUHAP, Menkum Andi: Kalau Tak Puas Silakan Uji Materi ke MK

×

Akui Dapat Banyak Pujian soal Revisi KUHAP, Menkum Andi: Kalau Tak Puas Silakan Uji Materi ke MK

Sebarkan artikel ini
Revisi KUHAP
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, saat dijumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu, 19 November 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, angkat bicara soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi DPR RI sahkan lewat rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025 kemarin.

Sebelum dan sesudah pengesahan berlangsung, warganet ramai menyebarkan poster melalui di media sosial Instagram yang berisi kekhawatiran terhadap pengesahan KUHAP baru.

Saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu, 19 November 2025, Andi menegaskan revisi KUHAP tersebut mencakup perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) seluruh warga negara hingga menyangkut restorative justice.

BACA JUGA: Paralegal Posbakum Tak Digaji, Sherly Tjoanda: Saya Percaya Karma, Kita Bantu Orang, Orang Bantu Kita

“Enggak ada [catatan tambahan terkait KUHAP]. KUHAP yang baru itu intinya tadi saya jelasin, yang pertama dalam rangka perlindungan hak asasi manusia, melindungi semua pihak ya. Yang kedua adalah menyangkut soal restorative justice,” tegas Andi.

Andi mengklaim, revisi KUHAP itu justru memperkuat keselarasan mekanisme peradilan pidana, sekaligus menjamin perlindungan hak setiap pihak yang terlibat.

“Jadi bagaimana sistem peradilan pidana kita itu bisa bekerja bersama, mulai dari penyelidikan sampai pelaksanaan putusan. Itu bisa bekerja sesuai dengan mekanisme dan sesuai dengan standar dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak orangnya,” sambungnya.

Andi persilakan pihak yang setuju ajukan judicial review ke MK

Senada dengan DPR RI, Andi pun turut mempersilakan pihak yang tak setuju dengan revisi KUHAP untuk mengajukan uji konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ketidaksetujuan itu lumrah itu di negara demokrasi.

“Enggak apa-apa, itu biasa dalam demokrasi. Tidak mungkin 280 juta penduduk ini semua kepala kita sama,” tegas dia.

Kendati begitu, ia mengaku banyak pujian yang ia terima dari kalangan masyarakat yang mengaku puas dengan revisi KUHAP tersebut.